Pemblokiran Sim Card Tahap 2

03 April 2018

Proses pemblokiran SIM card prabayar bagi pelanggan yang belum melakukan registasi kini memasuki tahap kedua mulai tanggal 1 April 2018. Pada tahap ini, pelanggan yang belum registrasi SIM card tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan SMS masuk.
Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna, membenarkan jika proses pemblokiran registrasi SIM card tahap kedua untuk pelanggan yang belum registrasi seharusnya telah dilakukan oleh operator seluler.
"Iya, hari ini masuk tahap pemblokiran incoming call dan incoming SMS, bagi pelanggan seluler yang belum melakukan registrasi ulang," kata Ketut.
Hal ini merupakan kelanjutan dari tahapan pemblokiran yang telah dilakukan pada tahap pertama mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2018, yaitu pemblokiran panggilan dan SMS keluar.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh BRTI, jumlah keseluruhan pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi per tanggal 24 Maret 2018 adalah 299.872.471.
Berdasarkan laporan operator seluler dalam rapat dengan Komisi I DPR, terungkap bahwa Telkomsel telah memblokir panggilan dan SMS keluar terhadap 13 juta pelanggannya, Indosat sebanyak 11,6 juta, dan XL Axiata 9,6 juta.
Meski saat ini sudah memasuki pemblokiran tahap kedua, pelanggan yang belum registrasi masih dapat mendaftarkan nomornya sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018, yaitu diblokirnya layanan Internet.
Ketut mengimbau bagi para pelanggan prabayar untuk selalu menjaga data pribadi pelanggan berupa nomor NIK dan KK agar tidak disalahgunakan.
"Kami menghimbau pelanggan, untuk keamanan dan kenyamanan, agar melakukan registrasi ulang," ucapnya.
DPR Panggil BRTI, Kemkominfo, dan Ditjen Dukcapil Kemdagri
Isu tak sedap soal registrasi kartu SIM ini sempat mencuat pada Maret lalu. Dewan Perwakilan Rakyat menduga terjadi kebocoran data dan penyalahgunaan NIK serta KK oleh orang yang tak bertanggungjawab.
Komisi I DPR kemudian memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beserta operator seluler pada 19 Maret lalu, untuk membahas segala hambatan yang terjadi dalam proses registrasi SIM card.
 
 
Sumber : kumparan.com